Fungi Asuransi Bagi Nasabah Dan Juga Perusahaan Asuransi

Di jaman yang serba modern dengan berbagai aktivitas yang super sibuk dan sebagainya memiliki perlindungan terhadap segala resiko yang bisa terjadi kapan dan dimana saja, menjadi suatu kepentingan yang harus dimiliki. Perlindungan tersebut salah satunya bisa didapatkan dengan mengikuti asuransi. Asuransi sendiri merupakan merupakan serapan dari bahasa Inggris ‘insurance’ yang artinya merupakan pertanggungan atau perlindungan atas segala resiko yang mungkin saja terjadi dikedepannya, seperti kecelakaan berkendara, pencurian, bencana alam, dan lain sebagainya. Untuk bisa mendapatkan asuransi ini tentunya anda akan diperkenalkan dengan polis asuransi yang menjadi salah satu hal penting dalam kegiatan asuransi. 

Polis asuransi sendiri merupakan suatau bentuk perjanjian tertulis antara pihak tertanggung atau nasabah yang merupakan peserta dari asuransi dengan pihak penanggung atau perusahaan asuransi. Dengan adanya polis asuransi ini tentunya akan menguntungkan antara kedua belah pihak jika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, baik oleh pihak tertanggung ataupun penanggung. Dan diantara berbagai fungsi yang dapat diambil dengan adanya polis asuransi ini. 

Pertama, dengan adanya polis asuransi akan sangat berfungsi bagi pihak tertanggung atau nasabah sebagai peserta asuransi yaitu dalam bukti tertulis akan jaminan dalam penggantian atas suatu kecelakaan yang menimbulkan kerugian dari pihak nasabah dan segala bentuk kerugian tersebut menjadi tanggungan dari pihak penanggung polis atau perusahaan asuransi. Selain itu fungsi lain dari polis asuransi bagi nasabah yaitu sebagai bukti akan telah terbayarnya premi yang menjadi kewajiban nasabah kepada pihak asuransi. Dengan adanya bukti ini maka nasabah bisa melakukan penuntutan kepada pihak asuransi jika terjadinya kelalaian atau lepas tanggung jawab dari pihak asuransi dalam memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama. 

Kedua, fungsi polis asuransi bagi pihak perusahaan atau penanggung yaitu sebagai bukti dalam tanda terima suatu premi yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi. Selain itu polis juga berfungsi dalam jaminan yang diberikan kepada tertanggung dalam membayar segala bentuk ganti rugi yang terjadi pada tertanggung. Dengan adanya jaminan ini maka pihak asuransi pun mempunyai bukti nyata jika dalam klaim atau tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung tidak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat untuk menolaknya.

Postingan terkait: